Mahram
dalam Islam adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Ini dijelaskan secara gamblang dalam Al Qur’an Surah Annisa ayat 22 – 24, yang
artinya sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini
oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu
amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga
kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan
hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24).
Mahram dalam Islam terbagi atas dua:
- Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya
- Mahram muaqqat, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Untuk
itu, mari kita rincikan satu per satu, mana yang Mahram Muabbad dan mana yang Mahram
Muaqqat.
Mahram
Muabbad, terbagi atas tiga jenis, pertama, tersebab keturunan, kedua, tersebab
pernikahan dan terakhir tersebab sepersusuan. Berikut kita rincikan satu
persatu.
1. Tersebab
keturunan
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
- Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Tersebab pernikahan
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
- Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
- Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
- Wanita yang menyusui dan ibunya
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui
Sedangkan Mahram Muaqqat dapat kita rincikan sebagai
berikut:
- Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
- Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
- Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
- Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
- Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
- Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
- Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
- Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
- Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
(Dari Pelbagai Sumber)
No comments:
Post a Comment