Tuesday, May 2, 2017

Mahram

Hari ini, masih banyak diantara kita yang mungkin ragu tentang mahramnya. Bahkan ada yang tidak tahu sedikitpun siapa mahramnya. Dalam interaksi sosial, antara kaum Pria dan wanita diatur dengan sangat detail oleh Islam. Tidak boleh sembarang saja. Ini diatur agar terjadi kemaslahatan dan terhindar dari mudharat.

Mahram dalam Islam adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Ini dijelaskan secara gamblang dalam Al Qur’an Surah Annisa ayat 22 – 24, yang artinya sebagai berikut:


Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24).

Mahram dalam Islam terbagi atas dua:

  1. Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya
  2. Mahram muaqqat, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.


Untuk itu, mari kita rincikan satu per satu, mana yang Mahram Muabbad dan mana yang Mahram Muaqqat.
Mahram Muabbad, terbagi atas tiga jenis, pertama, tersebab keturunan, kedua, tersebab pernikahan dan terakhir tersebab sepersusuan. Berikut kita rincikan satu persatu.

1. Tersebab keturunan


    1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
    2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
    3. Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
    4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
    5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
    6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
    7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
 
2. Tersebab pernikahan

    1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
    2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
    3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
    4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
    5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
3. Tersebab sepersusuan

    1. Wanita yang menyusui dan ibunya
    2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
    3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
    4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
    5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
    6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
    7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
    8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
    9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui
Sedangkan Mahram Muaqqat dapat kita rincikan sebagai berikut:
  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
  3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
  4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
  7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
  8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
  9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat

 (Dari Pelbagai Sumber)

No comments:

Post a Comment