Hari ini, masih banyak diantara kita yang mungkin ragu
tentang mahramnya. Bahkan ada yang tidak tahu sedikitpun siapa mahramnya. Dalam
interaksi sosial, antara kaum Pria dan wanita diatur dengan sangat detail oleh
Islam. Tidak boleh sembarang saja. Ini diatur agar terjadi kemaslahatan dan
terhindar dari mudharat.
Mahram
dalam Islam adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Ini dijelaskan secara gamblang dalam Al Qur’an Surah Annisa ayat 22 – 24, yang
artinya sebagai berikut: