Dalam memilih calon kepala daerah dan wakinya, partai pada umumnya memperhatikan 4 parameter berikut:
1. Kapasitas intelektual calon.
2. Elektabilitas calon di tengah masyarakat.
3. Kapasitas logistik yang dimiliki oleh calon. 4. Kendaraan politik yang sudah dimiliki oleh calon.
Jika kita melihat kondisi aktual gerakan mahasiswa, kita dihadapkan dengan festivalisasi gerakan mahasiswa, seperti, sekedar numpang selfie ketika aksi, nonton live acara-acara talkshow seperti hitam putih, bukan empat mata, atau paling banter ILC. Sekali-kali bikin diskusi atau seminar miskin konten, yang penting meriah dan ramai sponsor.
Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Sampai saat ini, belum ada lembaga negara yang betul - betul menjalankan amanah konstitusi ini. Sederhananya, panti asuhan saja dikelola oleh pihak ketiga atau yayasan / swasta, tidak ada di seluruh Indonesia ini panti asuhan "negeri" terpadu tiap kecamatan, semuanya dikelola oleh yayasan yang bisa dikatakan akuntabilitasnya dipertanyakan.
Untuk kesekian kali, selalu saja ada perwakilan Sumatera Barat atau DI
Aceh di ajang Putri Indonesia dan Miss Indonesia, awalannya ada yang
pura-pura memakai kerudung untuk merepresentasikan daerah asal, setelah
maju ke Miss Universe bertelanjang ria lah buat dilihat oleh orang
sedunia.