Friday, February 27, 2015

Implementasi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Sampai saat ini, belum ada lembaga negara yang betul - betul menjalankan amanah konstitusi ini. Sederhananya, panti asuhan saja dikelola oleh pihak ketiga atau yayasan / swasta, tidak ada di seluruh Indonesia ini panti asuhan "negeri" terpadu tiap kecamatan, semuanya dikelola oleh yayasan yang bisa dikatakan akuntabilitasnya dipertanyakan.

Kemana Dunia Selama Ini?

12 tahun lalu, kafirun menginvansi negeri kami,
mereka sembelih kakek, bapak, dan saudara kami,
tanpa perasaan,
tanpa jejak iba di hati mereka


Thursday, February 26, 2015

Ajang Putri Indonenesia dan Miss Indonesia : Penghinaan Bagi Sumatera Barat & DI Aceh

Untuk kesekian kali, selalu saja ada perwakilan Sumatera Barat atau DI Aceh di ajang Putri Indonesia dan Miss Indonesia, awalannya ada yang pura-pura memakai kerudung untuk merepresentasikan daerah asal, setelah maju ke Miss Universe bertelanjang ria lah buat dilihat oleh orang sedunia.

Wednesday, February 25, 2015

Memulai Rekayasa Sosial Dari Masjid


Masjid merupakan salah satu dari sarana perjuangan yang sangat strategis. Indonesia memiliki ratusan ribu masjid yang tersebar diseluruh pelosok negeri ini. Ini merupakan potensi besar yang harus dimamfaatkan oleh gerakan mahasiswa khususnya KAMMI untuk memulai rekayasa sosial . masjid seringkali dilupakan oleh gerakan mahasiswa, padahal masjid merupakan salahsatu sarana yang paling efektis untuk membangun komunikasi massa dengan grassroot.

Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Sicincin - Malalak


Sebagaimana diketahui oleh para traveler, jalan menuju kota Bukittinggi via Kayu Tanam - Padang Panjang jika akhir pekan dan hari libur nasional selalu disesaki oleh kendaraan, macet luar biasa. Padang - Bukittinggi yang bisa ditempuh dengan waktu 3 jam saja bisa menjadi sekitar 6-7 jam.